Kegiatan BKH Kartini di lapangan
Logo BKH Kartini
Pro Bono · Untuk Fakir Miskin, Perempuan & Anak

KeadilanuntukSemua:
BantuanHukumGratisWargaKurangMampuTulungagung

Posko bantuan hukum kami menyediakan pendampingan gratis untuk perempuan korban KDRT, anak yang berhadapan dengan hukum, dan warga kurang mampu di seluruh Kabupaten Tulungagung. Tanpa biaya pendaftaran, tanpa upeti, tanpa pungutan. Cukup datang dengan KTP dan SKTM — sisanya biar kami yang urus.

Untuk Perempuan & Anak
45+ Desa Penyuluhan
1.200+ Kasus Selesai
0
Kasus Selesai

Mulai dari perceraian, KDRT, sengketa tanah, hingga kasus pidana ringan — semuanya didampingi gratis dari awal hingga putusan.

0+
Desa Penyuluhan

Tim advokad kita nyaba ke desa-desa di Tulungagung: Boyolangu, Kauman, Ngunut, Sumbergempol, sampai Rejotangan dan Gondang.

0%
Gratis Tanpa Pungutan

Tidak ada biaya pendaftaran, biaya pengganti, atau upeti. Biaya pengadilan & materai ditanggung penuh oleh BKH Kartini.

Tentang Kami

Posko Hukum Pro Bono untuk Warga Tulungagung yang Kurang Mampu

BKH Kartini adalah singkatan dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Kartini. Kami berdiri tahun 2016 atas prakarsa beberapa advokat muda dan mahasiswa Fakultas Hukum asli Tulungagung yang resah melihat warga kurang mampu dianiaya sistem peradilan karena tidak mampu menyewa pengacara. Sejak itu, kami sudah menangani lebih dari 1.200 kasus di seluruh kecamatan Tulungagung.

Fokus kami tiga kelompok paling rentan: perempuan korban KDRT, anak yang berhadapan dengan hukum, serta fakir miskin dan difabel. Pendampingan kami benar-benar gratis — biaya pendaftaran, materai, bahkan ongkos transportasi tim ke desa, semuanya kami tanggung dari sumbangan relawan dan donatur pribadi yang peduli keadilan.

Berempati

Setiap warga didampingi layaknya keluarga sendiri. Tidak ada yang akan diabaikan karena sepele atau dirinya dianggap lemah.

Berkeadilan

Kami berpihak pada kebenaran. Tidak ada pemalsuan bukti, tidak ada suap, tidak ada rekayasa — semua harus jujur dan sah.

Bersama Warga

Setiap minggu tim kami turun ke desa. Bukan hanya menunggu warga datang, tapi kami yang mendekati mereka lebih dulu.

Mencerahkan

Hukum yang rumit kami terjemahkan ke bahasa Jawa kromo dan bahasa Indonesia sederhana yang dimengerti warga akar rumput.

“Hukum seharusnya tidak mengenal kasta. Sebesar apa pun gugatan, sekecil apa pun warga, kami berdiri di sisi mereka yang benar.”

— Pernyataan Pendiri BKH Kartini
Layanan Hukum Kami

Tiga Pilar Pendampingan BKH Kartini

Setiap kasus punya jalur penyelesaian yang berbeda. Tim advokad kita ngebaca kasus Anda dulu, baru menentukan strategi paling efektif — apakah litigasi formal, mediasi non-litigasi, atau cukup penyuluhan preventif di desa.

Pendampingan hukum di pengadilan

Litigasi (Persidangan)

Tim advokad kita dampingi tersangka/tergugat, penggugat maupun tergugat di seluruh tahapan persidangan — mulai sidang pertama, pembacaan dakwaan, bebarian saksi, sampai vonis & upaya hukum. Kasus yang biasa kita tangani: pidana umum (pencurian ringan, penganiayaan, perkara anak), perceraian dengan KDRT, dan sengketa waris yang tidak bisa diselesaikan secara mediasi.

  • Pendampingan P-21 (sidang pertama) hingga vonis
  • Upaya hukum banding & kasasi
  • Penyusunan dokumen jawaban gugatan
  • Pendampingan sidang Restorative Justice
Penyelesaian damai di luar sidang

Non-Litigasi (Mediasi & Somasi)

Tidak semua perkara harus sampai ke sidang. Untuk sengketa tanah warisan, utang-piutang antar keluarga, atau kasus perdata sederhana, kita prioritaskan jalur mediasi di balai desa atau kantor Kecamatan. Hasilnya: putusan damai yang disepakati kedua pihak, jauh lebih cepat, dan tidak mengganggu tali silaturahmi. Untuk kasus penahanan upah atau penipuan, kita kirim somasi kilat terlebih dahulu sebelum gugatan formal.

  • Mediasi adat di balai desa
  • Penyusunan akad perdamaian bermaterai
  • Surat somasi resmi berkop BKH
  • Pendampingan di KUA & Dinas Capil
Sosialisasi langsung ke desa

Penyuluhan Hukum Masyarakat

Sebulan sekali tim BKH Kartini nyaba ke desa-desa untuk sosialisasi hukum. Materi yang biasa kita angkat: pencegahan KDRT, perlindungan anak dari kekerasan seksual, bahaya Pinjol ilegal, cara membuat SKTM, dan hak-hak buruh informal. Setiap penyuluhan dihadiri rata-rata 80-150 warga, dan dari sana biasanya muncul kasus-kasus baru yang segera kita dampingi.

  • Sosialisasi bulanan ke 45+ desa
  • Bantuan pembuatan SKTM warga
  • Pelatihan kader desa hukum
  • Sosialisasi anti-Pinjol ilegal
Syarat SKTM & Cara Mengajukan

Empat Langkah Mendapatkan Pendampingan Gratis

Tidak rumit, tidak birokratis berlebihan. Cukup siapkan KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, lalu datang ke posko kami. Tim advokad akan menerima dan menyusun strategi pendampingan dalam waktu 1×24 jam.

1

Siapkan KTP dan KK

Pastikan KTP Anda masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) sesuai alamat domisili saat ini. Jika KTP hilang, kita bantu pembuatan pengantar dari RT/RW sebagai pengganti sementara untuk pengajuan awal.

KTP AsliKartu Keluarga (KK)
2

Ambil & Isi Formulir Pengajuan SKTM

Datang ke kantor Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal, minta formulir Surat Keterangan Tidak Mampu. Isi data keluarga, pendapatan rata-rata, dan kepemilikan aset. Tidak perlu biaya — SKTM adalah hak warga miskin yang dijamin Peraturan Menteri Sosial.

Formulir SKTM (gratis)Penghasilan rata-rata / surat keterangan kerja
3

Verifikasi RT/RW & Lurah

Setelah form diisi, ketua RT lalu RW menandatangani formulir tersebut. Selanjutnya Lurah/Kepala Desa memverifikasi melalui kunjungan langsung ke rumah untuk memastikan kondisi ekonomi Anda benar-benar kurang mampu. Proses ini biasa memakan 3-5 hari kerja.

Tanda tangan RTTanda tangan RWVerifikasi Lurah
4

Datang ke Posbakum BKH Kartini

Bawa SKTM yang sudah jadi, KTP, dan dokumen pendukung kasus Anda (surat panggilan polisi, akta nikah, buku nikah, dll). Tim advokad kita akan menjadwalkan konsultasi awal 1x24 jam dan menyusun strategi pendampingan sesuai jenis kasus.

SKTM jadiDokumen kasus (surat panggilan, akta, dll)

Formulir Pengajuan Intake

Unduh formulir intake resmi BKH Kartini. Cetak, isi, dan bawa bersama dokumen pendukung ke posko kami untuk mempercepat proses registrasi kasus Anda.

Catatan Penting untuk Pemohon

  • 1.SKTM hanya berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Jika sudah lewat masa, segera perbarui ke kelurahan sebelum datang ke posko kami.
  • 2.Warga difabel, lansia, atau sakit berkepanjangan dapat didampingi langsung di rumah oleh tim keliling kami — cukup WhatsApp posko terlebih dahulu.
  • 3.Kasus darurat (penangkapan, ancaman kekerasan, teror Pinjol) dapat ditangani di luar jam operasional melalui jalur WhatsApp 24 jam.
  • 4.Seluruh data pemohon kami jaga kerahasiaannya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. Tidak akan dibocorkan ke pihak manapun.
Galeri Kegiatan

Sorotan Kegiatan Penyuluhan & Persidangan

Setiap momen pendampingan kami dokumentasikan jujur untuk meyakinkan warga lain bahwa bantuan hukum gratis itu nyata, bukan pajangan. Klik tiap foto untuk melihat kisah di baliknya.

Foto kegiatan aktual lapangan. Identitas warga yang dilindungi telah dikaburkan demi menjaga kerahasiaan.
Suara Warga yang Didampingi

10 Kisah Nyata dari Warga Tulungagung

Identitas klien utama ditampilkan apa adanya atas izin beliau. Cerita lain dilindungi dengan inisial demi privasi hukum. Arahkan kursor ke kartu di bawah untuk menjeda pergerakan marquee.

Testimoni Utama
Foto Ibu Uyin Wulandari, klien BKH Kartini dari Ds. Ngembel, Kec. Watulimo

Saya tidak pernah nyangka ada lembaga yang benar-benar gratis membantu warga kecil seperti saya. Dari awal konsultasi sampai masalah hukum saya selesai, BKH Kartini tidak meminta sepeser pun. Bahkan ongkos transport tim ke Watulimo pun ditanggung sendiri. Selamanya saya berutang budi pada advokat-adadvokat muda ini.

Ibu Uyin Wulandari
Klien BKH Kartini
Warga Pesisir
Ds. Ngembel, Kec. Watulimo
Bantuan Hukum Gratis
Foto Ibu Uyin Wulandari

Saya tidak pernah nyangka ada lembaga yang benar-benar gratis membantu warga kecil seperti saya. Dari awal konsultasi sampai masalah hukum saya selesai, BKH Kartini tidak meminta sepeser pun. Selamanya saya berutang budi.

Ibu Uyin Wulandari
Warga Pesisir
Ds. Ngembel, Kec. Watulimo
Bantuan Hukum Gratis
IM

Kasus KDRT & perceraian gratis. Berhasil mendapatkan hak asuh anak tanpa biaya sepeser pun.

Ibu M.
Buruh Cuci
Boyolangu, Tulungagung
KDRT & Perceraian
BT

Sengketa tanah waris kecil diselesaikan lewat jalur mediasi non-litigasi yang damai di balai desa.

Bapak T.
Petani Penggarap
Kauman, Tulungagung
Sengketa Tanah Waris
IS

Anak saya mendapatkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sehingga bisa kembali melanjutkan sekolah.

Ibu S.
Penjual Gorengan
Ngunut, Tulungagung
Restorative Justice Anak
BR

Upah kerja berbulan-bulan ditahan mandor, akhirnya cair setelah dibantu somasi kilat oleh BKH Kartini.

Bapak R.
Kuli Bangunan
Tulungagung Kota
Penahanan Upah
IW

Diteror dan diancam puluhan Pinjol Ilegal. Didampingi secara hukum hingga terornya berhenti total.

Ibu W.
Pedagang Sayur
Sumbergempol, Tulungagung
Teror Pinjol Ilegal
SA

Dituduh palsu sebagai penadah barang curian. Didampingi di sidang pengadilan hingga divonis bebas.

Saudara A.
Yatim Piatu, Serabutan
Rejotangan, Tulungagung
Pembelaan Pidana
IN

Uang hasil kerja di luar negeri ditipu oknum. Aset berhasil diselamatkan lewat gugatan perdata.

Ibu N.
Mantan PMI
Karangrejo, Tulungagung
Penipuan Aset PMI
BK

Dibantu pengurusan Sidang Itsbat Nikah massal gratis demi mendapatkan akta kelahiran cucu.

Bapak K.
Pencari Rongsok
Kedungwaru, Tulungagung
Itsbat Nikah Massal
ID

Mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa anak saya dari Polres hingga pelaku dihukum maksimal.

Ibu D.
Buruh Tani
Pakel, Tulungagung
Kekerasan Seksual Anak
BM

Sengketa batas tanah yang menutup akses jalan rumah saya berhasil diselesaikan secara adil.

Bapak M.
Pengrajin Anyaman Difabel
Gondang, Tulungagung
Sengketa Batas Tanah
Foto Ibu Uyin Wulandari

Saya tidak pernah nyangka ada lembaga yang benar-benar gratis membantu warga kecil seperti saya. Dari awal konsultasi sampai masalah hukum saya selesai, BKH Kartini tidak meminta sepeser pun. Selamanya saya berutang budi.

Ibu Uyin Wulandari
Warga Pesisir
Ds. Ngembel, Kec. Watulimo
Bantuan Hukum Gratis
IM

Kasus KDRT & perceraian gratis. Berhasil mendapatkan hak asuh anak tanpa biaya sepeser pun.

Ibu M.
Buruh Cuci
Boyolangu, Tulungagung
KDRT & Perceraian
BT

Sengketa tanah waris kecil diselesaikan lewat jalur mediasi non-litigasi yang damai di balai desa.

Bapak T.
Petani Penggarap
Kauman, Tulungagung
Sengketa Tanah Waris
IS

Anak saya mendapatkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sehingga bisa kembali melanjutkan sekolah.

Ibu S.
Penjual Gorengan
Ngunut, Tulungagung
Restorative Justice Anak
BR

Upah kerja berbulan-bulan ditahan mandor, akhirnya cair setelah dibantu somasi kilat oleh BKH Kartini.

Bapak R.
Kuli Bangunan
Tulungagung Kota
Penahanan Upah
IW

Diteror dan diancam puluhan Pinjol Ilegal. Didampingi secara hukum hingga terornya berhenti total.

Ibu W.
Pedagang Sayur
Sumbergempol, Tulungagung
Teror Pinjol Ilegal
SA

Dituduh palsu sebagai penadah barang curian. Didampingi di sidang pengadilan hingga divonis bebas.

Saudara A.
Yatim Piatu, Serabutan
Rejotangan, Tulungagung
Pembelaan Pidana
IN

Uang hasil kerja di luar negeri ditipu oknum. Aset berhasil diselamatkan lewat gugatan perdata.

Ibu N.
Mantan PMI
Karangrejo, Tulungagung
Penipuan Aset PMI
BK

Dibantu pengurusan Sidang Itsbat Nikah massal gratis demi mendapatkan akta kelahiran cucu.

Bapak K.
Pencari Rongsok
Kedungwaru, Tulungagung
Itsbat Nikah Massal
ID

Mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa anak saya dari Polres hingga pelaku dihukum maksimal.

Ibu D.
Buruh Tani
Pakel, Tulungagung
Kekerasan Seksual Anak
BM

Sengketa batas tanah yang menutup akses jalan rumah saya berhasil diselesaikan secara adil.

Bapak M.
Pengrajin Anyaman Difabel
Gondang, Tulungagung
Sengketa Batas Tanah

Tip: Geser kursor di atas kartu untuk berhenti sejenak. Semua testimoni sudah kami sahkan kebenarannya dari arsip kasus.

Formulir Pengajuan & Kontak

Ajukan Kasus Anda Sekarang Juga

Isi formulir intake digital berikut dengan sejujur-jujurnya. Setelah dikirim, tim kami akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam melalui WhatsApp untuk konfirmasi sesi konsultasi awal.

1